MANASIK HAJI DAN UMRAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Ibu Kurnia Muhajaroh M.S.I
Disusun Oleh:
Siti Eli Arifah (
123111143 )
Siti Khoiriyyah (
123111144 )
Siti Khumairoh (
123111145 )
Siti Nafisah (
123111146 )
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Haji merupakan
salah satu rukun islam, atas nikmat Allah SWT. Ibadah ini diwajibkan atas kaum
muslim sekali seumur hidupnya. Diharuskan kepada orang yang berhaji berniat
ikhlas hanya karena Allah semata. Selain ikhlas juga harus mengikuti petunjuk
Rasulullah SAW.
Setiap tahun
berjuta orang berbondong-bondong pergi ke baitullah untuk mengerjakan ibadah
haji dan umroh atau hanya sekedar umroh saja. Dalam hal ini tak jarang ditemui
hal-hal yang pada zaman Nabi tidak dikerjakan. Inilah yang menjadikan Haji sangat
unik dengan syarat ketentuan mulai dari
eksternal sampai internal harus diperhatikan dengan baik. Karena jika salah
satu saja terlewati dari rukun atau wajib maka akan berdampak mendapat denda
sampai haji dianggap tidak sah dan harus mengulang pada kesempatan mendatang.
Begitu juga
dengan ibadah Umroh. Memahami Umroh tak cukup hanya dengan caranya saja akan
tetapi dalam pelaksanaannya serta mampu membedakan antara Haji dan Umroh. Juga
harus bisa menjaga diri sejak keberangkatan sampai kepulangan agar tidak
terjadi hal-hal yang dilarang dan tak diinginkan.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
saja perbedaan Haji dan Umroh?
B.
Bagaimana
cara Manasik Haji dan Umroh?
C.
Sebutkan Persoalan-persoalan kontemporer Haji
dan Umroh!
III.
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan Haji dan Umroh
Perbedaan
Ibadah Haji dan Umroh dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
a)
Pengertian
Ø Haji menurut bahasa (القصد) menyengaja atau menuju
sesuatu yang diagungkan. Menurut syara’ adalah menyengaja menuju ke Baitullah
untuk beribadah.[1]
Ø Umroh bermakna ziarah, ialah menziarahi Ka’bah berthawaf
disekelilingnya, bersa’yu antara shafa dan marwah dan bercukur atau mengunting
rambut.
b). Waktu
Ø Pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu
yakni, pada bulan Syawwal, Dzulqo’dah dan 10 malam dari Dzulhijjah.
Ø Pelaksanaan umroh tidak ditentukan bisa dikerjakan sebelum berhaji
dan selain waktu ibadah haji.
c). Manasik
Ø Ibadah
haji melakukan ihrom, wukuf di Arafah, tawaf, mabit di Muzdhalifah dan Mina,
serta melempar jumroh dan tahallul.
Ø Umroh hanya terdiri dari ihrom, thowaf, sa’i, tahallul.
B.
Manasik Haji dan Umroh
Ibadah haji merupakan ibadah haji umat islam yang terkonsentrasi
pada satu titik. Menggambarkan lambing Tauhid (persatuan) seluruh umat islam
dunia yang mulanya menganut faham berbeda-beda, semua sama dihadapan Allah SWT.
Seperti keterangan sebelumnya terdapat 3 cara melaksanakan ibadah
haji dan umroh yakni ifrod, tamattu’, dan qiron.
1). Manasik
Umroh
Pada umumnya,
jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji jenis tamattu’. Jadi ketika jamaah
tiba di Tanah Suci dalam keadaan berihram, mereka menuju Masjidil Haram untuk
melaksanakan umroh.
Adapun Syarat,
Rukun, dan Wajib Umroh sebagai berikut.
a)Syarat Umroh





b)
Rukun
Umroh





c)Wajib Umroh adalah berihrah dari miqot. Apabila dilanggar, maka
ibadah umrohnya tetap sah tetapi harus bayar dam. [2]
2). Manasik
Haji
Mayoritas
Jama’ah Haji Indonesia menunaikan ibadah Haji dengan cara Haji Tamattu’, karena
lebih mudah dan tetap dikenai dam. Sedikit yang berhaji dengan cara Qiran dan
Ifrad. Berikut rangkaian cara Haji jama’ah Haji Indonesia.
Bagan pelaksanaan Haji jama’ah Indonesia
Untuk
mempermudah pemahaman disin diterangkan perjalanan Ibadah Haji dan Umroh mulai
dari pemberangkatan. Karena Manasik Haji tidak akan bisa dicapai jika tidak
memperhatikan proses perjalannya dengan baik.
a)
Indonesia.
Di asrama embarkasi (waktu berangkat), dilakukan pemeriksaan kembali
persyaratan-persyaratan seperti surat-surat, penimbangan barang sebelum
berangkat.
b)
Bandara
King Abdul Aziz Jeddah.
Gelombang I.
Masuk ruang tunggu, pemeriksaan pasport, badan serta barang bawaan, kemudian
menuju tempat istirahat untuk persiapan menuju ke Madinah.
Gelombang II.
Sampai ruang tunggu, pemeriksaan surat kelengkapan, badan dan barang bawaan,
menuju tempat istirahat untuk persiapan ke makkah, mandi, wudlu, berpakaian
umroh, sholat sunnah ihram , kemudian menuju ke makkah dan niat Umroh/ Haji. لبيك اللهم حجا ̸ لبيك اللهم عمرة
c)
Madinah.
Gelombang I. Tiba
di pondokan, ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Sholat berjama’ah di masjid
Nabawi, ziarah di tempat-tempat bersejarah, setelah 8 hari bersiap-siap untuk
Umroh/Haji (mandi, wudlu, mengenakan pakaian ihram, sholat sunah ihram 2
rakaat), naik bis menuju makkah yang sebelumnya mampir di Bir Ali sebagai miqot
makani untuk berniat ihram.
Gelombang II.
Sampai di Madinah menempati pondokan, ziarah ke makam Nabi SAW. Sholat
berjama’ah di masjid Nabawi, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, setelah 1 hari
bersiap-siap untuk ke Jeddah Madinatul Hujjaj.
d)
Bir
Ali (Dzul Hulaifah). Bagi yang belum niat Umroh/Haji agar berniat sesampainya
di Bir Ali. Kemudian naik bis menuju ke Makkah. Adapun Niat Haji adalah : لبيك اللهم حجا ̸ لبيك اللهم عمرة
e)
Makkah.
Gelombang I.
dari Jeddah atau Madinah menempati pondokan yang telah disediakan setelah
istirahat, bagi haji Tamattu’ melakukan thowaf dan sa’I kemudian tahallul, bagi
yang haji Ifrad atau Qiran melakukan Thowaf qudum dan tetap berpakaian ihram.
Sebelum ke
Arafah, dianjurkan memperbanyak ibadah. Pada tanggal 8 Dzulhijjah sore hari
bersiap-siap untuk ke Arafah, bagi haji tamattu’ berniat ihram kembali.
f)
Arafah
Sampai di
Arafah menempati kemah masing-masing untuk istirahat pada malam hari persiapan
wukuf esok hari, wukuf tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari
sampai maghrib, mendengarkan khutbah wukuf, sholat dhuhur dan ashar di jama’
taqdim, kemudian malamnya bersiap-siap menuju ke Muzdalifah.
g)
Muzdalifah
Sampai di
Muzdalifah berhenti sebnetar (mabit), berdo’a dan mengambil beberapa batu kerikil untuk melontar Jumrah.
h)
Mina
Menempati kemah
terlebih dahulu, melontar jumrah Aqabah pada tanggal 11 dan melakukan tahallul
awal, melempar Jumrah ula, wustho dan aqabah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Bagi
yang nafar awal tanggal 12 dzulhijjah sebelum maghrib sudah harus meninggalkan
Mina.
i)
Makkah
Setelah selesai
wukuf kembali menempati pondokan masing-masing, thawaf ifadlah dan sa’i (bagi
yang belum), thawaf wada’ bersama-sama meninggalkan Makkah ke Jeddah bagi
gelombang I dan ke Madinah bagi gelombang II.
j)
Jeddah
Di Madinatul
Hujjaj waktu pulang. Menempati ruang tunggu masing-masing kloter, istirahat
serta menunggu keberangkatan dan menerima passport untuk kemudian berangkat ke
bandara King Abdul Aziz Jeddah.[3]
C.
Persoalan-persoalan kontemporer Haji dan Umroh
a)
Mengucapakan
niat yang salah. atau belum mengucapkan niat ketika melewati miqot makani, maka
dianjurkan untuk kembali ke miqot dan mengulangi niatnya dengan benar.
b)
Tidak
dianjurkan pergi haji dengan jalan berhutang seperti dalam hadits yang diterima
dari Abdullah bin Abi Aufa:
سالت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرجل لم يحج ٲويستقرض للحج ؟
قال : لا (رواه البيهقى)
Artinya “Saya tanyakan kepada Rasulullah SAW. Mengenai orang yang
belum menunaikan Haji, apakah ia boleh berhutang untuk haji? Ujarnya: Tidak!”[4]
c)
Jama’ah
Haji yang terhalang melaksanakan Wukuf di Arafah, kemudian meminta orang lain
untuk menggantikan wukufnya di Arafah. Dinamakan dengan Haji Badal dan itu
diperbolehkan. Sedikit memang yang mengetahui hal ini, jadi jika ada diantara
jama’ah haji kesulitan untuk melaksanakan wukuf di Arafah boleh meminta orang lain untuk menggantikannya, dengan
alasan ketika waktunya wukuf orang tersebut belum sampai di Arafah.
d)
Menghajikan
orang yang sudah meninggal yang sebelumnya belum sempat Haji dan mampu,
diperbolehkan. Seperti dalam hadits.
Artinya:
"Abdullah bin Abbas RA. meriwayatkan bahwa: "Seorang wanita
mendatangi Nabi Muhammad SAW seraya berkata: "Sesungguhnya ibuku telah
bernadzar untuk berhaji, lalu beliau meninggal sebelum menunaikan haji, bisakah
aku menunaikan atasnya haji?", beliau menjawab: "Iya, hajikanlah
atasnya, bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?",
wanita ini menjawab: "Iya", Nabi SAW bersabda: "Maka bayarlah, karena
sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar". HR. Bukhari.[5]
e)
Di
perbolehkan menggantikan orang lain mengerjakan haji, yang telah memiliki
kesanggupan untuk haji kemudian berbalik lemah disebabkan sakit atau usia
lanjut, maka wajiblah mencari pengganti atas namanya. Berdasarkan hadits yang
diterima dari Fadlal bin Abbas “Bahwasanya seorang wanita dari Khan’an
bertanya: “Ya Rasulallah kewajiban haji yang difardhukan Allah atas hamba-hambaNya,
berbetulan datangnya dengan bapaku yang telah tua Bangka hingga tak sanggup
lagi buat berkendaraan. Apakah boleh saya haji atas namanya? ”Boleh”, ujar Nabi
SAW. Dan peristiwa ini terjadi di waktu haji wada’. (Diriwayatkan oleh jema’ah
dan menurut At Turmudzi hadits ini hasan lagi shohih)[6]
IV.
KESIMPULAN
Ibadah
Haji dan Umroh itu berbeda, dilihat dari:
Ø Pengertian
Ø Waktu
Ø Rukun dan pelaksanaannya
Umumnya,
jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji jenis tamattu’. Yakni dengan
melakukan ibadah umroh terlebih dahulu sampai selesai pada bulan haji kemudian
baru melaksanakan manasik haji dengan niat ihram haji kembali.
Miqot
zamani berihram haji menurut Jumhur Ulama adalah mulai tanggal 1 syawwal sampai
dengan terbit fajar tanggal 10
dzulhijjah. Barangsiapa yang tidak ihram sampai batas akhir yang ditentukan
maka ihramnya adalah ihram umrah walaupun dia berniat haji.
Miqot makani
jamaah Indonesia dapat di ketahui dari pemberangkatan dan jalur perjalanan yang
ditempuh. Bisa melalui jalur darat dan juga udara.
Beberapa
kesalahan yang menjadi permasalahan baru yang dilakukan para jamaah ketika
menunaikan ibadah haji dan umroh, bisa menjadikan rusaknya ibadah seseorang
yang bisa dibayar dengan dam atau ibadah menjadi batal dan harus mengulang
tahun berikutnya jika mampu.
Ibadah Haji
bukan semata-mata dilakukan untuk berziarah ke Baitullah, melainkan sebagai
wujud keimanan seseorang kepada Sang Kholiq. Bagaimana seorang Hamba
mengimplementasikan jiwa dan raganya untuk benar-benar beribadah dengan jiwa,
raga, dan juga hartanya. ibadah Haji seseorang bisa dikatakan sukses atau
mabrur jika setibanya menunaikan ibadah haji dia menjadi lebih baik dari
sebelumnya.
V.
PENUTUP
Demikian
makalah ini penulis susun, apabila terjadi kekurangan dan kesalahan dalam
penulisan, penulis mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun penulis harapkan
demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan
pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash
Ahiddieqy, Hasbi. 1983. Pedoman Hajji. Jakarta: Bulan Bintang.
Ali, Abdul Khaliq Nur et.all. 1998 Bimbingan Ibadah Haji,
Umrah dan Ziarah, Jakarta: Departemen Agama RI.
Djimun, Mucholih et.all, 2007. Panduan Perjalanan Haji.
Jakarta: Departemen Agama RI.
Sabiq,
Sayid. 1978. Fikih Sunnah 5.
Bandung: Alma’arif.
Puthuhena,
Shaleh. 2007. Historiografi Haji Indonesia. Yogyakarta: LKiS.
[1]
Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in, Jilid 2(Kudus: Menara Kudus), hlm.
103
[2]
H. Abdul Khaliq Nur Ali, MA et.all, Bimbingan Ibadah Haji, Umrah dan
Ziarah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1998), hlm 15-16
[3] H. Mucholih Djimun, Lc, M.Si et.all,
Panduan Perjalanan Haji, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2007) hlm. 113
[4] Sayid Sabiq, Fikih
Sunnah 5, (Bandung: Alma’arif, 1978), hlm. 50
[5] Sayid Sabiq,
ibid, hlm. 45-46
[6]
Sayid Sabiq, ibid,
hlm. 47