Sabtu, 30 November 2013



MANASIK HAJI DAN UMRAH

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Ibu Kurnia Muhajaroh M.S.I


 Disusun Oleh:
Siti Eli Arifah                                    ( 123111143 )
Siti Khoiriyyah                                  ( 123111144 )
Siti Khumairoh                                  ( 123111145 )
Siti Nafisah                                        ( 123111146 )

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.                  PENDAHULUAN
Haji merupakan salah satu rukun islam, atas nikmat Allah SWT. Ibadah ini diwajibkan atas kaum muslim sekali seumur hidupnya. Diharuskan kepada orang yang berhaji berniat ikhlas hanya karena Allah semata. Selain ikhlas juga harus mengikuti petunjuk Rasulullah SAW.
Setiap tahun berjuta orang berbondong-bondong pergi ke baitullah untuk mengerjakan ibadah haji dan umroh atau hanya sekedar umroh saja. Dalam hal ini tak jarang ditemui hal-hal yang pada zaman Nabi tidak dikerjakan. Inilah yang menjadikan Haji sangat unik  dengan syarat ketentuan mulai dari eksternal sampai internal harus diperhatikan dengan baik. Karena jika salah satu saja terlewati dari rukun atau wajib maka akan berdampak mendapat denda sampai haji dianggap tidak sah dan harus mengulang pada kesempatan mendatang.
Begitu juga dengan ibadah Umroh. Memahami Umroh tak cukup hanya dengan caranya saja akan tetapi dalam pelaksanaannya serta mampu membedakan antara Haji dan Umroh. Juga harus bisa menjaga diri sejak keberangkatan sampai kepulangan agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang dan tak diinginkan.  
II.               RUMUSAN MASALAH
A.    Apa saja perbedaan Haji dan Umroh?
B.     Bagaimana cara Manasik Haji dan Umroh?
C.      Sebutkan Persoalan-persoalan kontemporer Haji dan Umroh!

 III.           PEMBAHASAN
A.    Perbedaan Haji dan Umroh
Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
a)      Pengertian
Ø  Haji menurut bahasa  (القصد)  menyengaja atau menuju sesuatu yang diagungkan. Menurut syara’ adalah menyengaja menuju ke Baitullah untuk beribadah.[1]
Ø  Umroh bermakna ziarah, ialah menziarahi Ka’bah berthawaf disekelilingnya, bersa’yu antara shafa dan marwah dan bercukur atau mengunting rambut.
b). Waktu
Ø  Pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu yakni, pada bulan Syawwal, Dzulqo’dah dan 10 malam dari Dzulhijjah.
Ø  Pelaksanaan umroh tidak ditentukan bisa dikerjakan sebelum berhaji dan selain waktu ibadah haji.
c).  Manasik
Ø   Ibadah haji melakukan ihrom, wukuf di Arafah, tawaf, mabit di Muzdhalifah dan Mina, serta melempar jumroh dan tahallul.
Ø  Umroh hanya terdiri dari ihrom, thowaf, sa’i, tahallul.

 B.     Manasik Haji dan Umroh
Ibadah haji merupakan ibadah haji umat islam yang terkonsentrasi pada satu titik. Menggambarkan lambing Tauhid (persatuan) seluruh umat islam dunia yang mulanya menganut faham berbeda-beda, semua sama dihadapan Allah SWT.
Seperti keterangan sebelumnya terdapat 3 cara melaksanakan ibadah haji dan umroh yakni ifrod, tamattu’, dan qiron.
1). Manasik Umroh
Pada umumnya, jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji jenis tamattu’. Jadi ketika jamaah tiba di Tanah Suci dalam keadaan berihram, mereka menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan umroh.
Adapun Syarat, Rukun, dan Wajib Umroh sebagai berikut.
a)Syarat Umroh
*   Islam
*   Baligh (berakal)
*   Aqil (berakal sehat)
*   Merdeka (bukan Budak)
*   Istitha’ah (mampu)

b)   Rukun Umroh
*   Niat Ihram dari miqot
*   Thawaf Umrah, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7x putaran diawali dan di akhiri di Hajar Aswad.
*   Sa’I
*   Cukur (Tahallul)
*   Tertib.
c)Wajib Umroh adalah berihrah dari miqot. Apabila dilanggar, maka ibadah umrohnya tetap sah tetapi harus bayar dam. [2]

2). Manasik Haji
Mayoritas Jama’ah Haji Indonesia menunaikan ibadah Haji dengan cara Haji Tamattu’, karena lebih mudah dan tetap dikenai dam. Sedikit yang berhaji dengan cara Qiran dan Ifrad. Berikut rangkaian cara Haji jama’ah Haji Indonesia.
Bagan pelaksanaan Haji jama’ah Indonesia
Untuk mempermudah pemahaman disin diterangkan perjalanan Ibadah Haji dan Umroh mulai dari pemberangkatan. Karena Manasik Haji tidak akan bisa dicapai jika tidak memperhatikan proses perjalannya dengan baik.
a)   Indonesia. Di asrama embarkasi (waktu berangkat), dilakukan pemeriksaan kembali persyaratan-persyaratan seperti surat-surat, penimbangan barang sebelum berangkat.

b)   Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Gelombang I. Masuk ruang tunggu, pemeriksaan pasport, badan serta barang bawaan, kemudian menuju tempat istirahat untuk persiapan menuju ke Madinah.
Gelombang II. Sampai ruang tunggu, pemeriksaan surat kelengkapan, badan dan barang bawaan, menuju tempat istirahat untuk persiapan ke makkah, mandi, wudlu, berpakaian umroh, sholat sunnah ihram , kemudian menuju ke makkah dan niat Umroh/ Haji. لبيك اللهم حجا ̸ لبيك اللهم عمرة 
c)   Madinah.
Gelombang I. Tiba di pondokan, ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Sholat berjama’ah di masjid Nabawi, ziarah di tempat-tempat bersejarah, setelah 8 hari bersiap-siap untuk Umroh/Haji (mandi, wudlu, mengenakan pakaian ihram, sholat sunah ihram 2 rakaat), naik bis menuju makkah yang sebelumnya mampir di Bir Ali sebagai miqot makani untuk berniat ihram.
Gelombang II. Sampai di Madinah menempati pondokan, ziarah ke makam Nabi SAW. Sholat berjama’ah di masjid Nabawi, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, setelah 1 hari bersiap-siap untuk ke Jeddah Madinatul Hujjaj.
d)  Bir Ali (Dzul Hulaifah). Bagi yang belum niat Umroh/Haji agar berniat sesampainya di Bir Ali. Kemudian naik bis menuju ke Makkah. Adapun Niat Haji adalah :  لبيك اللهم حجا ̸ لبيك اللهم عمرة

e)   Makkah.
Gelombang I. dari Jeddah atau Madinah menempati pondokan yang telah disediakan setelah istirahat, bagi haji Tamattu’ melakukan thowaf dan sa’I kemudian tahallul, bagi yang haji Ifrad atau Qiran melakukan Thowaf qudum dan tetap berpakaian ihram.
Sebelum ke Arafah, dianjurkan memperbanyak ibadah. Pada tanggal 8 Dzulhijjah sore hari bersiap-siap untuk ke Arafah, bagi haji tamattu’ berniat ihram kembali.
f)    Arafah
Sampai di Arafah menempati kemah masing-masing untuk istirahat pada malam hari persiapan wukuf esok hari, wukuf tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai maghrib, mendengarkan khutbah wukuf, sholat dhuhur dan ashar di jama’ taqdim, kemudian malamnya bersiap-siap menuju ke Muzdalifah.
g)   Muzdalifah
Sampai di Muzdalifah berhenti sebnetar (mabit), berdo’a dan mengambil beberapa  batu kerikil untuk melontar Jumrah.  
h)   Mina
Menempati kemah terlebih dahulu, melontar jumrah Aqabah pada tanggal 11 dan melakukan tahallul awal, melempar Jumrah ula, wustho dan aqabah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Bagi yang nafar awal tanggal 12 dzulhijjah sebelum maghrib sudah harus meninggalkan Mina.
i)     Makkah
Setelah selesai wukuf kembali menempati pondokan masing-masing, thawaf ifadlah dan sa’i (bagi yang belum), thawaf wada’ bersama-sama meninggalkan Makkah ke Jeddah bagi gelombang I dan ke Madinah bagi gelombang II.
j)     Jeddah
Di Madinatul Hujjaj waktu pulang. Menempati ruang tunggu masing-masing kloter, istirahat serta menunggu keberangkatan dan menerima passport untuk kemudian berangkat ke bandara King Abdul Aziz Jeddah.[3]
 

C.    Persoalan-persoalan kontemporer Haji dan Umroh

a)      Mengucapakan niat yang salah. atau belum mengucapkan niat ketika melewati miqot makani, maka dianjurkan untuk kembali ke miqot dan mengulangi niatnya dengan benar.
b)      Tidak dianjurkan pergi haji dengan jalan berhutang seperti dalam hadits yang diterima dari Abdullah bin Abi Aufa:
سالت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرجل لم يحج ٲويستقرض للحج ؟ قال : لا (رواه البيهقى)
Artinya “Saya tanyakan kepada Rasulullah SAW. Mengenai orang yang belum menunaikan Haji, apakah ia boleh berhutang untuk haji? Ujarnya: Tidak!”[4]
c)      Jama’ah Haji yang terhalang melaksanakan Wukuf di Arafah, kemudian meminta orang lain untuk menggantikan wukufnya di Arafah. Dinamakan dengan Haji Badal dan itu diperbolehkan. Sedikit memang yang mengetahui hal ini, jadi jika ada diantara jama’ah haji kesulitan untuk melaksanakan wukuf di Arafah boleh meminta  orang lain untuk menggantikannya, dengan alasan ketika waktunya wukuf orang tersebut belum sampai di Arafah.
d)     Menghajikan orang yang sudah meninggal yang sebelumnya belum sempat Haji dan mampu, diperbolehkan. Seperti dalam hadits.
Artinya: "Abdullah bin Abbas RA. meriwayatkan bahwa: "Seorang wanita mendatangi Nabi Muhammad SAW seraya berkata: "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu beliau meninggal sebelum menunaikan haji, bisakah aku menunaikan atasnya haji?", beliau menjawab: "Iya, hajikanlah atasnya, bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?", wanita ini menjawab: "Iya", Nabi SAW  bersabda: "Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar".  HR. Bukhari.[5]
e)      Di perbolehkan menggantikan orang lain mengerjakan haji, yang telah memiliki kesanggupan untuk haji kemudian berbalik lemah disebabkan sakit atau usia lanjut, maka wajiblah mencari pengganti atas namanya. Berdasarkan hadits yang diterima dari Fadlal bin Abbas “Bahwasanya seorang wanita dari Khan’an bertanya: “Ya Rasulallah kewajiban haji yang difardhukan Allah atas hamba-hambaNya, berbetulan datangnya dengan bapaku yang telah tua Bangka hingga tak sanggup lagi buat berkendaraan. Apakah boleh saya haji atas namanya? ”Boleh”, ujar Nabi SAW. Dan peristiwa ini terjadi di waktu haji wada’. (Diriwayatkan oleh jema’ah dan menurut At Turmudzi hadits ini hasan lagi shohih)[6]

 
IV.             KESIMPULAN
Ibadah Haji dan Umroh itu berbeda, dilihat dari:
Ø  Pengertian
Ø  Waktu
Ø  Rukun dan pelaksanaannya
Umumnya, jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji jenis tamattu’. Yakni dengan melakukan ibadah umroh terlebih dahulu sampai selesai pada bulan haji kemudian baru melaksanakan manasik haji dengan niat ihram haji kembali.
Miqot zamani berihram haji menurut Jumhur Ulama adalah mulai tanggal 1 syawwal sampai dengan terbit fajar  tanggal 10 dzulhijjah. Barangsiapa yang tidak ihram sampai batas akhir yang ditentukan maka ihramnya adalah ihram umrah walaupun dia berniat haji.
Miqot makani jamaah Indonesia dapat di ketahui dari pemberangkatan dan jalur perjalanan yang ditempuh. Bisa melalui jalur darat dan juga udara.
Beberapa kesalahan yang menjadi permasalahan baru yang dilakukan para jamaah ketika menunaikan ibadah haji dan umroh, bisa menjadikan rusaknya ibadah seseorang yang bisa dibayar dengan dam atau ibadah menjadi batal dan harus mengulang tahun berikutnya jika mampu.
Ibadah Haji bukan semata-mata dilakukan untuk berziarah ke Baitullah, melainkan sebagai wujud keimanan seseorang kepada Sang Kholiq. Bagaimana seorang Hamba mengimplementasikan jiwa dan raganya untuk benar-benar beribadah dengan jiwa, raga, dan juga hartanya. ibadah Haji seseorang bisa dikatakan sukses atau mabrur jika setibanya menunaikan ibadah haji dia menjadi lebih baik dari sebelumnya.



V.               PENUTUP
Demikian makalah ini penulis susun, apabila terjadi kekurangan dan kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.


 
DAFTAR PUSTAKA

Ash Ahiddieqy, Hasbi. 1983. Pedoman Hajji. Jakarta: Bulan Bintang.
Ali, Abdul Khaliq Nur et.all. 1998 Bimbingan Ibadah Haji, Umrah dan Ziarah, Jakarta: Departemen Agama RI.

Djimun, Mucholih et.all, 2007. Panduan Perjalanan Haji. Jakarta: Departemen Agama RI.

Sabiq, Sayid. 1978.  Fikih Sunnah 5. Bandung: Alma’arif.
Puthuhena, Shaleh. 2007. Historiografi Haji Indonesia. Yogyakarta: LKiS.



[1] Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in, Jilid 2(Kudus: Menara Kudus), hlm. 103
[2] H. Abdul Khaliq Nur Ali, MA et.all, Bimbingan Ibadah Haji, Umrah dan Ziarah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1998), hlm 15-16
[3]  H. Mucholih Djimun, Lc, M.Si et.all, Panduan Perjalanan Haji, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2007) hlm. 113
[4] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah 5, (Bandung: Alma’arif, 1978), hlm. 50
[5] Sayid Sabiq, ibid, hlm. 45-46
[6] Sayid Sabiq, ibid, hlm. 47